Marak Toko Pengecer Miras di Kota Sorong, LBH Sagu Akan Surati DPRD dan Kepolisian

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Menjamurnya toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu) menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Koordinator Non Litigasi LBH Sagu, M. Risal Abusama, mengatakan bahwa maraknya toko pengencer miras di Kota Sorong menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Ia bahkan mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut

“Sudah jelas dalam Perda diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Sedangkan toko pengencer tidak tertulis di dalam Perda. Jangan sampai izin dari daerah lain justru digunakan di Kota Sorong,” ujar Risal yang akrab disapa Ical, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hanya distributor yang berhak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, keberadaan toko pengencer yang tidak memiliki dasar hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah.

“Kalau tidak ada izin yang sah,otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ical juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan. Ia meminta agar Pemkot Sorong selaku eksekutor dan DPRD Kota Sorong selaku legislator dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Harusnya Pemkot dan DPRD seirama dalam menegakkan aturan. Jangan keduanya tutup mata. Ingat, Perda dibuat dengan uang rakyat, jadi wajib dijalankan dan dikontrol,” ujarnya.

LBH Sagu, kata Ical, dalam waktu dekat akan menyurati Pemkot Sorong, DPRD Kota Sorong, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan toko pengencer miras ini tidak memberikan dampak positif, baik dari sisi keamanan maupun ekonomi daerah. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Perda,” tutup Ical.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Logo dalam Video Peresmian Rumah Makan
Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:33 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Logo dalam Video Peresmian Rumah Makan

Kamis, 2 April 2026 - 19:00 WIB

Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Berita Terbaru