BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menilai pengunduran diri Nanik S. Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah berbagai polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menghentikan proses evaluasi maupun penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Nanik S. Deyang diketahui mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Pemerintah kemudian menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai pelaksana tugas Kepala BGN.

Menurut Adi Kurniawan, pergantian pimpinan BGN merupakan sinyal bahwa tata kelola program MBG menghadapi persoalan serius yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.

“Pengunduran diri Nanik S. Deyang tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program MBG. Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran, maka seluruh pihak yang memiliki peran sesuai kewenangannya patut dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adi.

Adi juga menilai pergantian kepemimpinan di BGN dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pelaksanaan Program MBG belum berjalan sesuai harapan.

“Pergantian Kepala BGN dan kini digantikan oleh Sudaryono menunjukkan bahwa program ini sedang menghadapi persoalan besar. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas, tata kelola, dan akuntabilitas program tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, BaraNusa mendesak pemerintah mempertimbangkan penghentian Program MBG apabila hasil evaluasi menunjukkan program tersebut tidak mampu mencapai tujuan secara efektif dan justru menimbulkan persoalan tata kelola maupun penggunaan anggaran negara.

“Bila evaluasi membuktikan program ini tidak efektif, tidak tepat sasaran, dan terus menimbulkan persoalan, maka lebih baik Program Makan Bergizi Gratis dibubarkan dan anggarannya dialihkan untuk program yang lebih tepat sasaran bagi kepentingan rakyat,” tutup Adi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya
Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah
Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anton Suratto: KPI Wajib Gandeng Aparat Hukum, Berantas Eksploitasi Anak di Reality Show
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:18 WIB

Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Berita Terbaru