Gegara Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur, Wali Kota Serang Dilaporkan Ke Ombudsman

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC)

i

Foto: Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Walikota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, atas dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial yang terjadi dalam proyek yang diklaim sebagai proyek strategis daerah itu.

Menurut hasil kajian APMR dan CDC, ditemukan beberapa indikasi maladministrasi, di antaranya:

1. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dokumen izin mendirikan bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Diduga terdapat penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pelanggaran tata ruang dan daya dukung lingkungan, di mana lokasi pembangunan berada di kawasan produktif yang berpotensi menurunkan fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar.

4. Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).

Sementara itu, Founder CDC, Idan Wildan menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh sebab itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” tegas Wildan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Sawah Luhur Bu Sumiati/Bunda Ummi, menambahkan bahwa pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya menjadi cacat secara etis dan hukum,” ujarnya.

Kemudian ditempat sama, Gery Wijaya Korlap Aksi Aliansi Perjuangan Mahasiswa Dan Rakyat Di Lokasi membacakan tuntutan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.

2. Merekomendasikan tindakan korektif administratif terhadap Walikota Serang dan dinas terkait.

3. Mendorong penegakan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jika terbukti terjadi maladministrasi.

4. Menjamin hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.

“Dengan demikian, pelaporan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit.” pungkas Gery Wijaya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB