Gegara Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur, Wali Kota Serang Dilaporkan Ke Ombudsman

Teras Media

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC)

i

Foto: Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Walikota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, atas dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial yang terjadi dalam proyek yang diklaim sebagai proyek strategis daerah itu.

Menurut hasil kajian APMR dan CDC, ditemukan beberapa indikasi maladministrasi, di antaranya:

1. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dokumen izin mendirikan bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Diduga terdapat penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pelanggaran tata ruang dan daya dukung lingkungan, di mana lokasi pembangunan berada di kawasan produktif yang berpotensi menurunkan fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar.

4. Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).

Sementara itu, Founder CDC, Idan Wildan menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh sebab itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” tegas Wildan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Sawah Luhur Bu Sumiati/Bunda Ummi, menambahkan bahwa pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya menjadi cacat secara etis dan hukum,” ujarnya.

Kemudian ditempat sama, Gery Wijaya Korlap Aksi Aliansi Perjuangan Mahasiswa Dan Rakyat Di Lokasi membacakan tuntutan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.

2. Merekomendasikan tindakan korektif administratif terhadap Walikota Serang dan dinas terkait.

3. Mendorong penegakan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jika terbukti terjadi maladministrasi.

4. Menjamin hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.

“Dengan demikian, pelaporan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit.” pungkas Gery Wijaya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru