Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Sodara Fadila selaku Karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air.

Zentoni selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menjelaskan, dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Fadila dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt. Sus-PHI/PN. Jkt. Pst dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 36.800.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” ujar Zentoni, Kamis (23/10/2025).

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan september 2017 sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, kata Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut,” katanya

Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

 

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium
Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:40 WIB

GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Berita Terbaru