Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Sodara Fadila selaku Karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air.

Zentoni selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menjelaskan, dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Fadila dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt. Sus-PHI/PN. Jkt. Pst dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 36.800.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” ujar Zentoni, Kamis (23/10/2025).

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan september 2017 sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, kata Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut,” katanya

Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

 

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru