Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana I Teras Media
Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan alias inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan dari 57 perkara kejahatan.

“Pemusnahan dari 57 perkara yang sudah inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

Faisal mengungkapkan, perkara ini didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak. Ia mengatakan narkotika jenis sabu berat bruto 62,6 gram, narkotika jenis ganja berat bruto 3 gram yang dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Perkara narkotika dan perkara perlindungan anak,” ungkapnya.

Dalam kasus terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan, Faisal mengatakan ada 7.868 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda.

“Obat-obatan excymer, tramadol dan lain-lainnya sebanyak 7.868 butir, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta 271 barang-barang lainnya,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, Kejari Lebak terus melakukan edukasi hukum kepada pelajar dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar mereka terhindar dari tindak pidana.

“Kami juga penyuluhan hukum dari kejaksaan ke sekolah tingkat SMP, SMA di Kabupaten Lebak, mensosialisasikan bahaya tindak pidana,” pungkasnya.

Pos terkait