BCW Kecewa Gubernur Andra Soni Pertahankan Arlan Marzan, Kadis PUPR yang Dilaporkan ke Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Pelantikan 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh Gubernur Andra Soni pada Senin (3/11) menimbulkan gelombang reaksi publik.
Di antara nama-nama pejabat yang dilantik, Arlan Marzan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, padahal tengah menjadi sorotan hukum atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, senilai Rp87,6 miliar.

Bagi publik dan kelompok pemerhati antikorupsi, keputusan mempertahankan Arlan dianggap melukai keadilan dan akal sehat masyarakat.

Sebab, pada akhir Oktober 2025, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten telah melaporkan Arlan ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu memuat dokumen kontrak, bukti proses lelang, dan temuan bahwa proyek tersebut melibatkan PT Lambok Ulina, perusahaan yang sebelumnya divonis bersalah oleh KPPU karena melakukan persekongkolan tender.

BCW: Gubernur Seolah Menutup Mata

Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur yang tetap mempertahankan pejabat bermasalah.

“Kami kecewa berat. Gubernur seolah menutup mata terhadap laporan hukum yang sedang berjalan. Arlan seharusnya dinonaktifkan sementara, bukan justru dipertahankan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (3/11).

Menurutnya, keputusan tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen moral Pemprov Banten terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Pelantikan ini ironis, karena di saat rakyat menuntut integritas pejabat, pemerintah justru mempertahankan jabatan kepada pejabat yang sedang dilaporkan,” tegasnya.

Gema Kosgoro: Mutasi Arlan Sangat Tepat

Sementara itu, Junaidi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten, menilai bahwa mempertahankan Arlan sebagai Kadis PUPR justru bisa menghambat proses hukum.

“Mutasi adalah langkah etis. Pejabat yang dilaporkan ke Kejagung tidak pantas tetap menjabat di posisi strategis. Ini bukan soal politik, tapi soal moral pemerintahan,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, Gubernur Andra Soni seharusnya menunjukkan ketegasan dan empati terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut birokrasi bersih dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Tuntutan Publik: Segera Evaluasi Jabatan Arlan

BCW dan Gema Kosgoro mendesak Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi posisi Arlan Marzan dan mengambil langkah tegas berupa mutasi atau pemberhentian sementara, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyelidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

“Banten butuh contoh, bukan pembenaran. Kalau pejabat yang dilaporkan justru dipertahankan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen bersih-bersih birokrasi?” tutup Agus Suryaman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru