Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok Kejagung RI

i

Foto/Dok Kejagung RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).

Adapun delapan tersangka yang diserahkan, yakni:

1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. DS, pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain Pertamina.

3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018 – Juni 2020.

4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.

5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

6. AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.

7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah 2021.

8. HBY, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Anang menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kepentingan pembuktian, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 5 November 2025.

“JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos

Selasa, 22 September 2026 - 13:31 WIB

Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita Terbaru