Diduga Satpol PP Provinsi Sumsel Lakukan Abuse Of Power and Authority dengan Pelaku Usaha

Teras Media

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Thomas Chandra BSc, owner DA Club 41

i

Foto: Thomas Chandra BSc, owner DA Club 41

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-Pp) di Provinsi Sumatera Selatan disinyalir melakukan penyegelan dengan paksa dan tanpa pasal di salah satu Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 yang berlokasi di jalan Kolonel H Burlian, KM 7 Kota Palembang pada Senin 22 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Owner Darma Agung Club 41, Thomas Chandra BSc, mengatakan bahwa dari awal bulan, pihaknya sudah diganggu oleh rombongan Ormas Harimau Sumatera Bersatu dan GRIB dengan cara melakukan upaya Provokasi massa ke tempat usaha miliknya.

“Pada saat itu sudah menjelaskan, bahwa saya menerima semua pihak yang ingin bekerjasama dengan kami sebagai pelaku usaha yang menciptakan lapangan pekerjaan, kami sudah memberitahu bahwa kami mendukung penuh jika ada anggota ormas yang ingin bekerja di Darma Agung dan akan mendukung segala kegiatan sosial yang Ormas lakukan,” ujar Thomas, kepada Media, Kamis (25/12/2025).

“Namun pihak ormas meminta agar karyawan kami yang sudah bekerja dari masyarakat sekitar di pecat dan lahan diberikan kepada ormas, sehingga kami tidak menyetujui.” tambahnya

Thomas menuturkan, Setelah tidak disetujui serangan makin massive, dengan cara mengumpulkan massa dan mengintimidasi pelaku usaha, Ia juga mengaku bahwa kejadian tersebut sudah di laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat setelah terjadi berkali-kali kejadian intimidasi ini, setelah tidak berhasil mereka kemudian menggunakan media sosial dan media berita seperti ‘Adi simba’ untuk menjatuhkan kami tidak berhasil, disitu ormas tetap memaksa pemerintah untuk menutup usaha kami.” tutur Thomas

Terbukti tanpa panggilan kepada pelaku usaha, Sambung Thomas, kami langsung diberikan SP 1 lanjut SP2 dan dilanjut lagi SP3, dari pihak kuasa hukum kami Adam SH sudah mengatakan siap menggugat dikarenakan ada indikasi salah satu Kabid Satpol PP Sumsel adalah saudara dari salah satu pembina ormas yang memang sangat nafsu menginginkan lahan parkiran kami.

“Setelah SP3, baru kami pelaku usaha dipanggil untuk membeberkan permasalahan perijinan yang memang bukan kesalahan ada di kami namun dikarenakan update peraturan dari pemerintah dulunya IMB sekarang menjadi PBG, kami tetap lakukan update padahal kami tidak melakukan perubahan apapun pada struktur atau bentuk bangunan,” sambung Thomas

Menurut Thomas, dengan peraturan dan perijinan yang ada, pihaknya tetap mengikuti proses tersebut dan juga sudah melakukan pembayaran retribusi resmi ke daerah.

“Update perijinan ini kami selalu berkoordinasi baik dengan pihak PTSP dan Satpol PP Kota Palembang.” katanya

“Namun tidak tau, ada apa dengan satpol PP Provinsi? dimana kami pelaku usaha bukannya tidak mengurus ijin. Padahal kami selalu update dengan perijinan sudah di assesment oleh pihak kementerian pariwisata dan mengantongi ijin dari pihak kementerian serta telah lolos assesment dari Pihak Pengamanan objek Vital Polda Sumatera Selatan.” lanjut Thomas menjelaskan

Atas kejadian ini, Thomas menduga adanya Abuse of power and authority di satpol PP provinsi dikarenakan terlalu berat membela ormas yang diindikasikan masih mempunyai hubungan keluarga tersebut. Sehingga perijinan sudah tidak dilihat sama sekali oleh pihak satpol PP Provinsi.

“Apakah pemerintah tidak melindungi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memberikan pendapatan ke daerah dari retribusi, pajak dan bahkan membuka lapangan pekerjaan dimana saat kami membuka lapangan pekerjaan semua yang melamar dari lulusan S1 dan S2 namun bersedia bekerja ditempat kami? apakah pemerintah hanya mementingkan kepentingan ormas dan mengorbankan kami serta para karyawan kami?” tanya Thomas

Sebelumya, Thomas menjelaskan bahwa Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan kata lain Club DA 41 dapat terus beroperasi sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan Pemkot pada bulan Desember tahun 2030.

“Kita telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari media ini masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru