LBH SAGU Ragukan Klaim Progres 80 Persen Gedung IAIN Sorong

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

i

Foto: pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH SAGU) mempertanyakan klaim progres 80 persen pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radiah Sahid, melalui salah satu media pada Senin, 15 Desember 2025.

Sekretaris LBH SAGU, Alexander Sagey, S.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat langsung di lokasi proyek.

“Kami turun langsung ke lokasi proyek dan melihat sendiri kondisi bangunan. Secara kasat mata, progres fisik pekerjaan belum mencerminkan angka 80 persen sebagaimana yang diklaim. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Alexander kepada media, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, klaim progres pekerjaan seharusnya didasarkan pada capaian fisik riil di lapangan, bukan hanya laporan administratif atau dokumen internal semata.

“Progres itu harus bisa dilihat dan diukur secara fisik. Kalau hanya berdasarkan laporan di atas kertas, sementara fakta lapangan berbeda, maka itu berpotensi menyesatkan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

LBH SAGU menilai pernyataan bahwa sisa pekerjaan hanya tinggal 20 persen juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, masih terlihat sejumlah pekerjaan struktural dan pekerjaan pendukung yang belum diselesaikan secara optimal.

“Kami masih menemukan banyak item pekerjaan yang belum rampung. Dengan kondisi seperti itu, sangat sulit mengatakan bahwa pekerjaan tinggal 20 persen,” kata Alexander.

Lebih lanjut, LBH SAGU mengaku memperoleh informasi bahwa pada Senin, 5 Januari 2026, akan dilakukan penandatanganan kontrak lanjutan untuk tahap kedua pekerjaan.

“Kami mengingatkan agar kontrak lanjutan tidak ditandatangani secara terburu-buru tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tahap pertama. Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Alexander menegaskan bahwa sebelum kontrak tahap kedua diteken, aparat penegak hukum seharusnya turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Ini uang negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum harus hadir memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan hasilnya benar-benar nyata,” tegasnya.

Diketahui, pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong memiliki nilai kontrak sebesar Rp48.277.606.666 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Pada tahun anggaran 2025, telah dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp36.710.604.500, sementara dana tahap kedua direncanakan sebesar Rp11.567.001.500.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT OPS Papua Jaya – CV Andreana Papua KSO sebagai pelaksana, dengan PT Primatama Prima – CV Egras Konsultan KSO sebagai konsultan supervisi.

LBH SAGU menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

“Aturan ini jelas mengatur tanggung jawab PPK dan penyedia jasa konstruksi, termasuk soal penilaian progres pekerjaan, pembayaran termin, hingga sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan,” jelas Alexander.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Proyek pendidikan ini harus dikerjakan secara profesional dan transparan. Jangan sampai dunia pendidikan justru tercoreng oleh persoalan hukum akibat kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek, kondisi fisik bangunan masih menimbulkan tanda tanya terkait klaim progres 80 persen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PPK.

Menutup pernyataannya, Alexander menegaskan komitmen LBH SAGU untuk terus mengawal proyek tersebut.

“LBH SAGU akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan tinggal diam. Kami mendorong keterlibatan aparat penegak hukum agar pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong benar-benar sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta dunia pendidikan,” pungkas Alexander.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB