LSM NIL Desak Bupati Kabupaten Serang Segel Tambang di Pagintungan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Red

i

Foto/Red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindak tegas aktivitas galian di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Desakan tersebut menyusul sikap pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan panggilan pemerintah serta diduga melakukan intimidasi terhadap warga.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Serang dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyegel lokasi galian, Sabtu (31/1/2026).

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi di tingkat Kecamatan Jawilan tidak diindahkan oleh pihak pengusaha. Mediasi itu justru berujung pada perusakan portal warga Kampung Cikasantren yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.

Michael menegaskan, surat yang dikirimkan kepada Bupati Serang merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah hadir melindungi warga dari praktik intimidasi.

“Kami tidak ingin warga berjuang sendiri. LSM NIL secara resmi bersurat kepada Bupati Serang agar Pemkab turun tangan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlangsung,” ujar Michael.

Dalam surat tersebut, LSM NIL memuat sejumlah poin, di antaranya pengabaian undangan Camat Jawilan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang berpotensi dikenai sanksi denda hingga Rp100 miliar.

Selain kepada Bupati, LSM NIL juga mendesak Satpol PP Kabupaten Serang untuk menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.

“Jika terjadi perusakan fasilitas warga dan kegiatan berjalan tanpa izin lingkungan maupun sosialisasi kepada masyarakat setempat, maka itu harus ditindak. Kami meminta Satpol PP segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat,” tegasnya.

LSM NIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan, LSM NIL bersama masyarakat Pagintungan berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Bupati Serang.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai warga mendapatkan kembali rasa aman dan haknya,” pungkas Michael. (Ubik)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB