LSM NIL Desak Bupati Kabupaten Serang Segel Tambang di Pagintungan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Red

i

Foto/Red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindak tegas aktivitas galian di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Desakan tersebut menyusul sikap pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan panggilan pemerintah serta diduga melakukan intimidasi terhadap warga.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Serang dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyegel lokasi galian, Sabtu (31/1/2026).

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi di tingkat Kecamatan Jawilan tidak diindahkan oleh pihak pengusaha. Mediasi itu justru berujung pada perusakan portal warga Kampung Cikasantren yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.

Michael menegaskan, surat yang dikirimkan kepada Bupati Serang merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah hadir melindungi warga dari praktik intimidasi.

“Kami tidak ingin warga berjuang sendiri. LSM NIL secara resmi bersurat kepada Bupati Serang agar Pemkab turun tangan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlangsung,” ujar Michael.

Dalam surat tersebut, LSM NIL memuat sejumlah poin, di antaranya pengabaian undangan Camat Jawilan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang berpotensi dikenai sanksi denda hingga Rp100 miliar.

Selain kepada Bupati, LSM NIL juga mendesak Satpol PP Kabupaten Serang untuk menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.

“Jika terjadi perusakan fasilitas warga dan kegiatan berjalan tanpa izin lingkungan maupun sosialisasi kepada masyarakat setempat, maka itu harus ditindak. Kami meminta Satpol PP segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat,” tegasnya.

LSM NIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan, LSM NIL bersama masyarakat Pagintungan berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Bupati Serang.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai warga mendapatkan kembali rasa aman dan haknya,” pungkas Michael. (Ubik)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Berita Terbaru