Terasmedia.co Lebak – Keterlibatan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak dalam struktur media online sebagai Pimpinan redaksi menuai kegaduhan di kalangan Pers. Sebab, selain diduga melabrak aturan tentang Etik ASN juga berpotensi menyalahgunakan wewenang dan merusak Netralitas sebagai ASN.
Berdasarkan konfirmasi awak media, oknum ASN Kominfo Lebak berinisial (W) mengakui bahwa dirinya tercatat dalam struktur redaksi media online, meski dirinya beralibi sudah tidak lagi aktif.
“Sekarang sudah tidak lagi dan sudah digantikan. Kemarin hanya sementara dan tidak memenuhi syarat masuk Dewan Pers,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum ASN inisial W yang tercatat sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu media online dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepatutan dan etika ASN. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas, independent, juga keprofesionalan sebagai ASN. Selain itu, sikap oknum juga berpotensi menjadi konflik kepentingan, serta penyalahgunaan posisi dalam akses informasi.
Padahal jelas, secara regulasi, ASN terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas menuntut ASN menjaga profesionalitas, integritas, dan menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, posisi di media terutama dalam struktur redaksi memiliki fungsi strategis dalam membentuk opini publik, melakukan kontrol sosial, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Keterlibatan pejabat ASN di dalamnya dinilai rawan mencederai independensi pers serta berpotensi mencampuradukkan kepentingan birokrasi dengan kerja jurnalistik.
Sejumlah kalangan menilai, meskipun dilakukan sementara, praktik tersebut tetap tidak patut dan mencerminkan lemahnya sensitivitas etika jabatan publik. ASN semestinya memahami batasan peran dan menjaga jarak dari aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih mirisnya, oknum yang kini masih sebagai salah satu jabatan strategis di Dinas Kominfo seharusnya lebih paham aturan dan memberikan contoh yang baik dan memberikan pemahaman tentang manfaat informasi serta menjalankan Tufoksinya sesuai visi dan misi Bupati Lebak, bukan malah mengurusi media online.
Dalam konfirmasi tersebut, oknum ASN W mengaku siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan. Namun kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar melakukan pengawasan internal yang lebih ketat, serta memastikan seluruh ASN mematuhi aturan dan etika jabatan.
Persoalan ini sekaligus membuka ruang evaluasi, agar ke depan tidak ada lagi oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi dan kebebasan pers.
Meski begitu, tuntutan publik dalam diskusinya, akan mendesak inspektorat agar menegakan aturan terhadap siapapun ASN yang diduga melabrak aturan atau menyalahgunakan wewenangnya. Khususnya terkait dugaan kasus oknum ASN Kominfo Lebak yang tercatat di Box Redaksi media online, yang kini membuat kegaduhan.
Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi dari awak media masih akan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Catatan:
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.












