Diduga Langgar Aturan, SDN 3 Cijoropasir Jual Buku LKS ke Siswa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

i

Foto: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga melanggar regulasi pemerintah yang mengatur larangan penjualan buku ajar di lingkungan sekolah negeri.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan keluhannya kepada media pada Senin (2/2/2026). Wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membeli buku LKS dengan harga Rp30.000 per siswa.

“Setiap murid diharuskan membeli LKS oleh pihak sekolah. Padahal setahu kami, kebutuhan pembelajaran seperti itu sudah dicover oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kalau memang sudah ditanggung BOS, tentu kami sebagai wali murid merasa keberatan,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan jika benar pihak sekolah melakukan penjualan buku LKS kepada siswa.

“Jika sekolah menjual LKS secara langsung kepada siswa, apalagi bersifat wajib, itu jelas melanggar aturan. Penjualan LKS secara paksa sering menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa,” tegas Alex.

Menurutnya, kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lain yang lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Selain itu, praktik penjualan LKS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pihak sekolah, guru, dan penerbit.

Alex menambahkan, khusus untuk sekolah negeri, penjualan LKS dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku ajar atau LKS,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara SDN 3 Cijoropasir, Ibu Resta, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya pembelian buku LKS di sekolah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembelian dilakukan atas dasar kesepakatan antara wali murid dan paguyuban sekolah.

“Jumlah siswa secara keseluruhan sekitar 450 orang,” ujarnya. Terkait keberadaan Kepala Sekolah, Nuri Susanti, Resta menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di luar sekolah.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirim telah terbaca.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media masih akan terus dilakukan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB