Diduga Langgar Aturan, SDN 3 Cijoropasir Jual Buku LKS ke Siswa

Teras Media

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

i

Foto: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga melanggar regulasi pemerintah yang mengatur larangan penjualan buku ajar di lingkungan sekolah negeri.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan keluhannya kepada media pada Senin (2/2/2026). Wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membeli buku LKS dengan harga Rp30.000 per siswa.

“Setiap murid diharuskan membeli LKS oleh pihak sekolah. Padahal setahu kami, kebutuhan pembelajaran seperti itu sudah dicover oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kalau memang sudah ditanggung BOS, tentu kami sebagai wali murid merasa keberatan,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan jika benar pihak sekolah melakukan penjualan buku LKS kepada siswa.

“Jika sekolah menjual LKS secara langsung kepada siswa, apalagi bersifat wajib, itu jelas melanggar aturan. Penjualan LKS secara paksa sering menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa,” tegas Alex.

Menurutnya, kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lain yang lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Selain itu, praktik penjualan LKS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pihak sekolah, guru, dan penerbit.

Alex menambahkan, khusus untuk sekolah negeri, penjualan LKS dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku ajar atau LKS,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara SDN 3 Cijoropasir, Ibu Resta, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya pembelian buku LKS di sekolah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembelian dilakukan atas dasar kesepakatan antara wali murid dan paguyuban sekolah.

“Jumlah siswa secara keseluruhan sekitar 450 orang,” ujarnya. Terkait keberadaan Kepala Sekolah, Nuri Susanti, Resta menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di luar sekolah.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirim telah terbaca.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media masih akan terus dilakukan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru