Warga Pagintungan Laporkan Oknum Pengusaha Galian ke Polisi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Warga Pagintungan Didampingi LSM NIL saat melaporkan Aktivitas Galian ke Polres Kabupaten Serang, Polda Banten.

i

Keterangan foto: Warga Pagintungan Didampingi LSM NIL saat melaporkan Aktivitas Galian ke Polres Kabupaten Serang, Polda Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Perlawanan warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan dan sarat intimidasi resmi berlanjut ke jalur hukum. Didampingi LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL), masyarakat melaporkan seorang oknum pengusaha galian ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02/2026).

Pelaporan tersebut dipicu dugaan tindakan premanisme berupa intimidasi menggunakan senjata tajam serta perusakan fasilitas milik masyarakat yang dilakukan secara terbuka. Bukti tanda terima laporan kepolisian telah dikantongi dan menjadi dasar hukum warga dalam menuntut perlindungan serta keadilan.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik intimidasi yang mengancam ketertiban dan rasa aman warga desa.

“Kami datang membawa fakta dan bukti. Laporan resmi sudah diterima kepolisian. Mulai dari perusakan portal hingga keterangan saksi atas dugaan ancaman senjata tajam telah kami serahkan. Ini penegasan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh premanisme,” ujar Michael usai pelaporan di Mapolres Serang.

Izin Dipersoalkan, Etika Dipertanyakan

Kekecewaan warga semakin memuncak karena aktivitas galian dinilai bermasalah secara perizinan sekaligus mencederai etika sosial. Masuknya alat berat tanpa persetujuan warga, sikap menantang di lapangan, hingga dugaan intimidasi disebut sebagai pemicu utama konflik.

“Kami hanya menuntut rasa aman dan keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke warga, tapi tumpul ke pemilik modal,” kata salah satu perwakilan masyarakat.

Warga Tetap Siaga

Pantauan di lapangan menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam kondisi siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal proses hukum hingga aktivitas galian benar-benar dihentikan dan situasi keamanan kembali kondusif.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polres Kabupaten Serang serta Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB