Ketua PBHKP Apresiasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kampung di Maybrat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury da Cpsta, mengapresiasi langkah Bupati Maybrat, Karel Murafer, yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.4.10/004 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada seluruh kampung dan kelurahan di Kabupaten Maybrat.

Loury menilai, diterbitkannya SK yang ditetapkan di Kumurkek pada 12 Januari 2026 tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat kampung. “Kini 259 kampung dan 1 kelurahan di Kabupaten Maybrat resmi memiliki wadah bantuan hukum sendiri,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Aktivis yang kerap memperjuangkan keadilan bagi wong cilik itu menyebut kebijakan strategis Bupati Maybrat sebagai langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah perkampungan yang selama ini sulit mengakses informasi hukum.

“Ini terobosan yang sangat progresif bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan warga kampung,” kata Loury.

Ia menambahkan, pembentukan pos bantuan hukum di setiap kampung merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Di sisi lain, Loury menekankan pentingnya penguatan pemberdayaan paralegal dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Menurutnya, pos bantuan hukum nantinya akan diisi oleh paralegal yang berasal dari kelompok Kadarkum di masing-masing kampung dan kelurahan.

“Paralegal ini memiliki tugas utama menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kampung secara nonlitigasi, memberikan layanan informasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat, serta melaksanakan pemberdayaan hukum sesuai arahan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menjelaskan, para paralegal akan memiliki masa kerja selama tiga tahun dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kampung atau lurah setempat.

Loury menyebut, Posbakum akan tersebar di Distrik Aifat, Aifat Utara, Aifat Timur, Aifat Selatan, hingga wilayah Aitinyo, Ayamaru, dan Mare.

“Terdapat 260 titik layanan yang dibentuk untuk memastikan tidak ada lagi warga Maybrat yang buta hukum atau kesulitan mendapatkan bantuan saat menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

Ia berharap, konflik yang terjadi di tingkat masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru