KITA Ingatkan SPPG Banten Wajib Gunakan Produk Lokal dan Serap Tenaga Masyarakat

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : (Red)

i

Keterangan Foto : (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk hasil petani, peternak, serta nelayan kecil, untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi rakyat melalui program nasional.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendriawan, mengatakan bahwa pelibatan pelaku usaha kecil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Menurut Egi, dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, hingga badan usaha milik desa.

“Selain itu, semangat pemberdayaan juga seharusnya mencakup penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal sekitar lokasi SPPG,” kata Egi di Serang, Minggu (22/2/2026).

Egi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menekankan agar program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, ia mengingatkan kepala SPPG dan mitra pelaksana yang ada di Banten agar tidak menolak produk petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sepihak, serta harus memperhatikan akses lapangan kerja bagi warga sekitar.

“Khusus SPPG untuk wilayah Banten, jangan pernah menolak produk lokal dengan semena-mena, begitu juga dengan peluang kerja warga lokal. Karena program Presiden ini seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak luar,” ujarnya.

Egi juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong BGN agar memberikan sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang terbukti mengutamakan pemasok besar dan meminggirkan pelaku usaha kecil. Selain itu, Egi menambahkan bahwa pengabaian tenaga kerja lokal juga perlu menjadi bagian dari evaluasi dan tindakan tegas.

“Kalau di Banten ada SPPG yang menolak UMKM dan malah memonopoli pasokan dengan pemasok besar, atau mengabaikan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja, itu berarti melawan semangat dan tujuan dari Peraturan Presiden. Pihak terkait harus segera mengambil langkah korektif,” tegas Egi dengan nada yang menegaskan.

Ia menambahkan, peran SPPG seharusnya tidak berhenti pada penyerapan bahan pangan dan penempatan tenaga kerja, tetapi juga membina dan mengarahkan UMKM, petani, peternak, serta nelayan agar mampu memenuhi standar kualitas program MBG, sekaligus memberikan pelatihan bagi warga lokal yang ingin bekerja di dapur MBG.

“Laksanakan Program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar berorientasi pada bisnis atau kemudahan operasional semata. Harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum
Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026
Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi
Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Berita Terbaru