Ada Lagi aja, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sajira Lebak Disorot Aktivis

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak dan memicu keresahan warga sekitar, Sabtu (28/2/2026).

Di Kampung Paja, Desa Paja, aktivitas galian tanah jenis C disebut berada di lahan milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sementara itu, aktivitas serupa juga disorot warga di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Masyarakat menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan dinilai berdampak terhadap lingkungan, terutama bagi pengguna jalan poros desa. Kondisi jalan yang licin saat musim hujan disebut meningkatkan risiko kecelakaan.

Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

Aktivis dari NHB yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan meminta kejelasan terkait legalitas operasional kegiatan tersebut. Mereka menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

Aktivis juga mengaku mendapat respons kurang baik saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira. Mereka menilai sikap oknum yang ditemui terkesan tidak kooperatif dan kurang menunjukkan etika komunikasi saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut dalam peninjauan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinannya. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB