Ada Lagi aja, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sajira Lebak Disorot Aktivis

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak dan memicu keresahan warga sekitar, Sabtu (28/2/2026).

Di Kampung Paja, Desa Paja, aktivitas galian tanah jenis C disebut berada di lahan milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sementara itu, aktivitas serupa juga disorot warga di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Masyarakat menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan dinilai berdampak terhadap lingkungan, terutama bagi pengguna jalan poros desa. Kondisi jalan yang licin saat musim hujan disebut meningkatkan risiko kecelakaan.

Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

Aktivis dari NHB yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan meminta kejelasan terkait legalitas operasional kegiatan tersebut. Mereka menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

Aktivis juga mengaku mendapat respons kurang baik saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira. Mereka menilai sikap oknum yang ditemui terkesan tidak kooperatif dan kurang menunjukkan etika komunikasi saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut dalam peninjauan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinannya. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru