Ada Lagi aja, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sajira Lebak Disorot Aktivis

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak dan memicu keresahan warga sekitar, Sabtu (28/2/2026).

Di Kampung Paja, Desa Paja, aktivitas galian tanah jenis C disebut berada di lahan milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sementara itu, aktivitas serupa juga disorot warga di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Masyarakat menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan dinilai berdampak terhadap lingkungan, terutama bagi pengguna jalan poros desa. Kondisi jalan yang licin saat musim hujan disebut meningkatkan risiko kecelakaan.

Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

Aktivis dari NHB yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan meminta kejelasan terkait legalitas operasional kegiatan tersebut. Mereka menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

Aktivis juga mengaku mendapat respons kurang baik saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira. Mereka menilai sikap oknum yang ditemui terkesan tidak kooperatif dan kurang menunjukkan etika komunikasi saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut dalam peninjauan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinannya. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru