Terasmedia.co Bogor – Polisi menangkap pelaku yang memerkosa wanita disabilitas di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Pelaku merupakan seorang pria berinisial A (25), yang merupakan tetangganya sendiri.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, Tersangka ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dan telah ditahan di Rutan Polres Bogor,” kata Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (5/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024. Korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual kemudian diberi pendampingan oleh penyidik.
“Penyidik turut mengamankan visum et repertum (VER) sebagai bagian dari alat bukti,” imbuhnya.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Detiknews












