Terasmedia.co Banten – Dugaan adanya praktik daur ulang alat kesehatan (Alkes) ilegal di wilayah Asem, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten kini menjadi sorotan serius. Aktivitas yang diduga mengolah kembali limbah alat kesehatan bekas untuk diperjualbelikan ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Forum Advokasi Kesehatan Masyarakat (FAKM) menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit menular jika alat kesehatan bekas tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
Koordinator Forum Advokasi Kesehatan Masyarakat (FAKM), Mahpud, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
“Jika benar ada perusahaan yang melakukan daur ulang alat kesehatan secara ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang membahayakan keselamatan manusia. Alat kesehatan bekas yang didaur ulang tanpa standar medis yang ketat berpotensi membawa virus, bakteri, dan penyakit berbahaya,” tegas Mahpud, Kamis (12/3/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi lingkungan hidup untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang sangat meresahkan tersebut.
“Kami mendesak aparat segera melakukan investigasi, turun langsung ke lokasi, dan jika terbukti melanggar hukum maka tempat tersebut harus segera disegel. Semua pihak yang terlibat dalam rantai bisnis ilegal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, FAKM juga meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di wilayah Banten, khususnya di kawasan industri yang rawan dijadikan tempat pengolahan limbah secara ilegal.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mengancam kesehatan publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap limbah medis,” tambah Mahpud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan dalam mengusut dugaan ini agar tidak ada lagi praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis : Rai
Editor : Redaksi












