Diduga Ada Daur Ulang Alat Kesehatan Ilegal di Asem Balaraja, Aktivis Desak Aparat Segera Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Dugaan adanya praktik daur ulang alat kesehatan (Alkes) ilegal di wilayah Asem, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten kini menjadi sorotan serius. Aktivitas yang diduga mengolah kembali limbah alat kesehatan bekas untuk diperjualbelikan ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Forum Advokasi Kesehatan Masyarakat (FAKM) menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit menular jika alat kesehatan bekas tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Koordinator Forum Advokasi Kesehatan Masyarakat (FAKM), Mahpud, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

“Jika benar ada perusahaan yang melakukan daur ulang alat kesehatan secara ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang membahayakan keselamatan manusia. Alat kesehatan bekas yang didaur ulang tanpa standar medis yang ketat berpotensi membawa virus, bakteri, dan penyakit berbahaya,” tegas Mahpud, Kamis (12/3/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi lingkungan hidup untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang sangat meresahkan tersebut.

“Kami mendesak aparat segera melakukan investigasi, turun langsung ke lokasi, dan jika terbukti melanggar hukum maka tempat tersebut harus segera disegel. Semua pihak yang terlibat dalam rantai bisnis ilegal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, FAKM juga meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di wilayah Banten, khususnya di kawasan industri yang rawan dijadikan tempat pengolahan limbah secara ilegal.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mengancam kesehatan publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap limbah medis,” tambah Mahpud.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan dalam mengusut dugaan ini agar tidak ada lagi praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Penulis : Rai

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB