DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Maybrat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Maybrat yang tidak melibatkan unsur legislatif dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait insiden kontak tembak yang terjadi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua I DPRK Maybrat, Yubelina Saflesa, menegaskan sikap lembaganya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Maybrat, agar tidak mengambil langkah sepihak dalam menyikapi situasi keamanan tanpa melibatkan DPRK sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Yubelina diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai bendahara Partai Gerindra Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, DPRK merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan serta menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, setiap rapat penting yang membahas persoalan strategis, terutama terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, seharusnya turut mengundang DPRK.

“Kalau pemerintah melakukan rapat untuk mencari penyelesaian, maka DPRK juga harus diundang agar kita duduk bersama dan mencari jalan keluar demi kepentingan masyarakat Maybrat,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda I Teras Media

Ia juga mempertanyakan alasan tidak diundangnya DPRK, sementara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru diundang dalam rapat tersebut. Menurutnya, sebagai representasi masyarakat, DPRK memiliki hak dan fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Yubelina mengungkapkan, dirinya telah menanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait surat undangan rapat dari bupati, namun tidak ditemukan adanya surat yang ditujukan kepada DPRK. Hal serupa juga disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRK lainnya yang mengaku tidak menerima undangan.

“Surat undangan rapat tanggal 23 Maret 2026 Nomor 100/215/SETDA-MBT dan undangan rapat kedua tanggal 24 Maret 2026 Nomor 100/218/SETDA-MBT/2026 juga tidak kami terima,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bahkan telah didiskusikan secara internal di grup DPRK untuk mencari kejelasan atas tidak dilibatkannya lembaga legislatif.

DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda I Teras Media

Meski demikian, DPRK tetap akan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Pihaknya berencana turun langsung ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi masyarakat.

Apabila situasi di lapangan dinilai mendesak dan membutuhkan penanganan serius, DPRK tidak menutup kemungkinan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan tersebut secara kelembagaan.

Diketahui, insiden kontak tembak terjadi di Kampung Sori Suri, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Minggu pagi, 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban dari pihak aparat keamanan.

Kontak tembak dilaporkan melibatkan personel Batalyon Marinir yang tengah bertugas di wilayah tersebut. Dua prajurit dilaporkan gugur, sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Menutup pernyataannya, Yubelina berharap Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dapat berkoordinasi dengan DPRK sebagai representasi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif bersama TNI-Polri serta aparat kampung guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal

Penulis : Feri

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB