Terasmedia.co Madiun – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kota Madiun yang tergabung dalam Paguyuban PKL bersama Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) – Federasi Sebumi mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun pada Kamis (2/4). Dalam audiensi tersebut, para pedagang menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana relokasi yang dinilai berpotensi merugikan secara ekonomi.
Sebanyak 82 pedagang secara kompak menolak relokasi dengan alasan utama penurunan pendapatan. Mereka menilai bahwa pemindahan lokasi usaha akan memaksa pedagang memulai kembali dari nol dalam membangun basis pelanggan.
“Kalau kami direlokasi, kami harus mulai lagi dari awal. Pelanggan belum tentu ikut pindah. Ini sangat berisiko bagi penghasilan kami sehari-hari,” ungkap salah satu perwakilan pedagang dalam forum audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menolak relokasi, para PKL juga mengajukan usulan perubahan jam operasional, yakni dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Usulan ini dimaksudkan sebagai solusi kompromi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus dilakukan relokasi.
Audiensi tersebut diterima oleh perwakilan Dinas Perdagangan. Namun, keputusan final belum dapat diambil karena pimpinan dinas tidak hadir. Pihak dinas menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menegaskan akan menunggu kejelasan hingga Senin pekan depan. Jika tidak ada kepastian, mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan mendatangi kantor Balai Kota Madiun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, para pedagang masih diperbolehkan berjualan seperti biasa. Hal ini dikarenakan belum adanya perintah relokasi secara tertulis dari Pemerintah Kota Madiun.
Menanggapi situasi tersebut, Musrianto selaku Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan relokasi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang kecil.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan tempat, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup para pedagang. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib memastikan bahwa setiap kebijakan tidak menimbulkan pemiskinan baru. Harus ada kajian yang transparan, partisipatif, dan memberikan jaminan bahwa pendapatan pedagang tidak akan turun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dialog yang berkeadilan antara pemerintah dan masyarakat terdampak. Menurutnya, aspirasi 82 pedagang yang menolak relokasi merupakan suara kolektif yang tidak boleh diabaikan.
“Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan sumber kekhawatiran. Jika aspirasi ini diabaikan, maka wajar jika gerakan perlawanan akan semakin meluas,” tambahnya.
Saat ini, SBMR dan para PKL masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Madiun. Ketegangan situasi pun berpotensi meningkat apabila tidak ada keputusan yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi pedagang kecil dalam waktu dekat.












