Terasmedia.co Jakarta – Sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden ke-7 Joko Widodo, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait dugaan pernyataan yang dinilai mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Salah satu pimpinan relawan yang hadir, David Pajung, menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru tahun 2023, yakni Pasal 193 dan Pasal 246.
“Pasal 193 mengatur tentang tindak pidana makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah, sementara Pasal 246 terkait dengan tindakan menghasut atau mengajak masyarakat untuk melawan pemerintah,” tutur David.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah bukti berupa video dan pemberitaan yang memuat pernyataan dari kedua pihak yang dilaporkan.
Menurut David, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran Nusantara, situasi nasional saat ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah menghadapi dampak konflik global.
“Dalam kondisi pemerintah tengah berupaya melindungi masyarakat dari dampak konflik Timur Tengah, seharusnya semua komponen bangsa memberikan dukungan dan masukan yang konstruktif, bukan justru membangun opini yang provokatif,” katanya.
Ia menilai, ajakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan presiden dan wakil presiden merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan berpotensi melanggar konstitusi.
David juga menyinggung sejumlah capaian pemerintah, salah satunya stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri di tengah tekanan global.
“Stabilnya harga BBM nasional di saat banyak negara mengalami kenaikan menunjukkan ketahanan energi Indonesia yang cukup kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memandang pernyataan yang dinilai provokatif tersebut sebagai bentuk kegagalan memahami konstitusi serta bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.
Adapun organisasi relawan yang turut hadir dalam pelaporan tersebut antara lain Gerakan Cinta Prabowo (GCP), BRN, RJ2, All Cipayung Prabowo-Gibran, GPNI, SHUSU, Mosato TV, Tim Hukum Merah Putih, JPKP, Garuda Astacita Nusantara, RAMPAS, Garuda Emas, dan Garda Rakyat 08.












