GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lebak yang dikomandoi King Naga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audiensi lanjutan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).

Kedatangan King Naga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai PSI DPD Lebak disambut langsung oleh jajaran Kejari Lebak, di antaranya Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam audiensi tersebut, GMBI mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kerugian negara yang tercatat dalam temuan BPK, yakni sebesar Rp2,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal itu, Kasi Datun menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya atas permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata hanya sebatas proses penagihan, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan GMBI Ke Kejagung RI sudah ada disposisi di Kejari Lebak dan akan dibahas dalam rapat internal dan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Ia juga menegaskan bahwa Kejari Lebak akan bekerja secara objektif dalam menangani persoalan tersebut.

Di sisi lain, King Naga menilai proses pengembalian kerugian negara masih sangat minim. Dari total sekitar Rp12 miliar, baru sekitar Rp200 jutaan yang berhasil dikembalikan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak Kejari Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

GMBI pun memberikan ultimatum waktu selama 7×24 jam kepada Kejari Lebak. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lebak sebagai bentuk tekanan publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Bulog Lebak-Pandeglang Awasi Harga SPHP di Lapangan
Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum
Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026
Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi
Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Bulog Lebak-Pandeglang Awasi Harga SPHP di Lapangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Ketua LSM WGAB Apresiasi Polda Papua Tengah Berantas Judi Togel di Nabire, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Pekabaran Injil ke-78,Pj Sekda Papua Barat Daya Resmi Buka Woroth CUP 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Soroti PETI Amberbaken, LSM WGAB Minta Pemeriksaan Menyeluruh Termasuk Alat Berat dan Kawasan Konservasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Berita Terbaru