Penjelasan PT GSI Soal Dugaan Pelanggaran Zona LSD di Jawilan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada pembangunan kompleks industri di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pihak PT GSI akhirnya memberikan tanggapan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, media mengajukan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT GSI terkait pemberitaan yang beredar. Setelah sempat meminta identitas dan asal media, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan mengenai status lahan yang kini menjadi sorotan.

Perwakilan PT GSI, Alfa, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara tunai dari John Setiawan pada tahun 2023 dengan luas mencapai 46.647 meter persegi. Menurutnya, saat proses pembelian dilakukan, lokasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Serang.

“Sejarah awal kita beli lahan dari John Setiawan secara tunai pada tahun 2023 dengan luasan 46.647 meter persegi. Saya cek lokasi tidak melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011–2031,” ujar Alfa kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses pembelian lahan, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait penetapan Lahan Baku Sawah (LBS). Menurutnya, keputusan tersebut baru terbit pada akhir tahun 2025.

“Pada tanggal 19 Desember 2025 terbit Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Parsial di Pulau Jawa Tahun 2025,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Alfa mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah dan menurutnya hingga kini masih berada dalam kondisi moratorium.

“Kalau masalah LSD saya tidak bisa komentar karena pemerintah sendiri tidak bisa jawab, masih moratorium alasan mereka,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi PT GSI atas pemberitaan yang beredar. Sementara itu, berbagai pihak masih menantikan penjelasan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai status kawasan, penerapan kebijakan LSD, serta kepastian hukum atas aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Polemik Aplus Pacific di Lebak, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Tak Goyah oleh Tekanan Publik
Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik
Kejati Papua Barat Geledah Kantor Gakkum LHK Maluku-Papua Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran
Festival Murak Kadu 2026 Hadirkan Durian Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif Lebak
Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:54 WIB

Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha

Sabtu, 19 September 2026 - 15:13 WIB

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik

Kamis, 17 September 2026 - 22:59 WIB

Kejati Papua Barat Geledah Kantor Gakkum LHK Maluku-Papua Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 17 September 2026 - 21:56 WIB

Festival Murak Kadu 2026 Hadirkan Durian Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif Lebak

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB