Penjelasan PT GSI Soal Dugaan Pelanggaran Zona LSD di Jawilan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada pembangunan kompleks industri di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pihak PT GSI akhirnya memberikan tanggapan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, media mengajukan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT GSI terkait pemberitaan yang beredar. Setelah sempat meminta identitas dan asal media, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan mengenai status lahan yang kini menjadi sorotan.

Perwakilan PT GSI, Alfa, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara tunai dari John Setiawan pada tahun 2023 dengan luas mencapai 46.647 meter persegi. Menurutnya, saat proses pembelian dilakukan, lokasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Serang.

“Sejarah awal kita beli lahan dari John Setiawan secara tunai pada tahun 2023 dengan luasan 46.647 meter persegi. Saya cek lokasi tidak melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011–2031,” ujar Alfa kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses pembelian lahan, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait penetapan Lahan Baku Sawah (LBS). Menurutnya, keputusan tersebut baru terbit pada akhir tahun 2025.

“Pada tanggal 19 Desember 2025 terbit Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Parsial di Pulau Jawa Tahun 2025,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Alfa mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah dan menurutnya hingga kini masih berada dalam kondisi moratorium.

“Kalau masalah LSD saya tidak bisa komentar karena pemerintah sendiri tidak bisa jawab, masih moratorium alasan mereka,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi PT GSI atas pemberitaan yang beredar. Sementara itu, berbagai pihak masih menantikan penjelasan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai status kawasan, penerapan kebijakan LSD, serta kepastian hukum atas aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wali Kota Sachrudin: MTQ Wadah Penting Bangun Generasi Qur’ani Tangerang
Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral
PKB Usung Prabowonomics, Pengamat: Cak Imin Tebar Pesona ke Prabowo demi Tiket Cawapres 2029
Terkait Polemik Korporasi di Jawilan, Ketua DPRD Serang Tegaskan Instansi Teknis Jangan Proses Izin Ilegal
Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan
Masuk Zona LSD, Kompleks Industri Milik Pengusaha JS di Jawilan Berpotensi Hambat Program Ketahanan Pangan
Kakanwil Pemasyarakatan Tekankan Pembenahan dan Penguatan Pengawasan di Lapas Kelas IIB Sorong
Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:45 WIB

Wali Kota Sachrudin: MTQ Wadah Penting Bangun Generasi Qur’ani Tangerang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:57 WIB

Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:24 WIB

PKB Usung Prabowonomics, Pengamat: Cak Imin Tebar Pesona ke Prabowo demi Tiket Cawapres 2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Terkait Polemik Korporasi di Jawilan, Ketua DPRD Serang Tegaskan Instansi Teknis Jangan Proses Izin Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:24 WIB

Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Buleleng

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:58 WIB