PKN Desak Kajari Berpangkat Melati Tiga di Lebak Tindak Dugaan Korupsi

Teras Media

- Penulis

Senin, 6 Maret 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan tindakan korupsi di 12 Desa di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten. Terkait Dugaan Mark Up Uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Bantuan Program Harapan (PKH).

” Saya minta Kejari Lebak yang baru segera memanggil dan menuntaskan laporan saya terkait dugaan korupsi di dua belas desa tersebut. Saya juga minta Kejari Lebak mendengarkan jeritan rakyat dengan cara menindak semua oknum yang diduga terlibat melakukan penyelewengan uang bantuan PKH dan BPNT tersebut,” tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Senin (6/3/2023).

Baca jugaPernyataan Pemda Lebak Terkait Jalan Poros Desa Ciminyak Tertutup Toko Kelontongan

Kata Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun ini mengungkapkan, uang bantuan penerima BPNT dan PKH di dua belas Desa di Kecamatan Warunggunung tersebut sebanyak 5223 KPM. Diduga di arahkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Paguyuban Desa untuk dibelikan sejumlah bahan sembako yang sudah dipersiapkan.

” Tepatnya pada tanggal 28 November 2022 masyarakat menjerit, karena pemberian sembako dari uang yang di potong oknum di Paguyuban itu tidak sesuai dengan harapan. Disitulah saya langsung turun investigasi dan mengumpulkan sejumlah bukti kemudian saya laporkan ke Kejari Lebak,” kata Uun.

” Uang itu kan di ambil di Kantor Pos, dan menurut Peraturan dari Kementrian uang bantuan masyarakat tersebut harus utuh diberikan. Lagian kan itu haknya, gak boleh di suruh suruh belanja atau di arahkan oleh siapapun dan kemanapun, uang itu ya gimana penerima bantuan mau di belanjakan kemana, kesiapa, itu haknya,” tegas Uun.

” Jadi malah begini, setelah uang itu dibelikan sembako, ternyata sembakonya itu pada bau, masyarakat akhirnya yang dirugikan. Disitulah saya menduga kuat bahwa bantuan BPNT dan PKH tersebut diduga diselewengkan dan dikorupsi dengan dalih pembelian sembako,” ungkap Uun.

Lanjut Uun, ke 12 Desa tersebut yakni Desa Selaraja, Desa Jagabaya, Desa Sukaraja, Desa Sindangsari, Desa Pasirtangkil, Desa Baros, Desa Cempaka, Desa Warunggunung, Desa Banjar Sari, Desa Cibuah, Desa Sukarendah dan Desa Padasuka.

” Semua Desa tersebut masuk ke Paguyuban dan diduga mengarahkan uang bantuan BPNT dan PKH milik masyarakat untuk dibelanjakan ke paket sembako yang sudah di persiapkan oleh mereka,” tegas Uun.

Uun berharap Kejari Lebak segera memanggil semua oknum yang diduga merugikan uang negara dan masyarakat kurang mampu tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut harus segera di proses secara hukum yang berlaku.

” Benar benar tega para oknum itu, dan saya tidak akan pernah berhenti dan akan terus menerus memantau pelaporan kasus ini. Saya minta kepada Kejari Lebak agar serius menindaklanjuti, karena semua bukti, alamat desa itu sudah saya berikan. Jika kedepan masih saja belum ditindak, saya akan demontrasi baik di Kejari Lebak maupun ke Kejati Banten,” tegas Uun.

Lanjut, kata Uun, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi di dua belas desa tersebut pada tanggal 5 November 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

” Sudah sekitar tiga bulan dan bisa jadi lebih, tapi belum ada pemanggilan kembali ke saya untuk memberikan keterangan, intinya belum ada kejelasan. Saya minta untuk segera ditindakanjut,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Lebak Andi Indra ketika di konfirmasi kerkait pelaporan PKN tersebut belum memberikan jawaban, namun pesan yang dikirim centang dua. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru