PKN Desak Kajari Berpangkat Melati Tiga di Lebak Tindak Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Maret 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan tindakan korupsi di 12 Desa di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten. Terkait Dugaan Mark Up Uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Bantuan Program Harapan (PKH).

” Saya minta Kejari Lebak yang baru segera memanggil dan menuntaskan laporan saya terkait dugaan korupsi di dua belas desa tersebut. Saya juga minta Kejari Lebak mendengarkan jeritan rakyat dengan cara menindak semua oknum yang diduga terlibat melakukan penyelewengan uang bantuan PKH dan BPNT tersebut,” tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Senin (6/3/2023).

Baca jugaPernyataan Pemda Lebak Terkait Jalan Poros Desa Ciminyak Tertutup Toko Kelontongan

Kata Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun ini mengungkapkan, uang bantuan penerima BPNT dan PKH di dua belas Desa di Kecamatan Warunggunung tersebut sebanyak 5223 KPM. Diduga di arahkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Paguyuban Desa untuk dibelikan sejumlah bahan sembako yang sudah dipersiapkan.

” Tepatnya pada tanggal 28 November 2022 masyarakat menjerit, karena pemberian sembako dari uang yang di potong oknum di Paguyuban itu tidak sesuai dengan harapan. Disitulah saya langsung turun investigasi dan mengumpulkan sejumlah bukti kemudian saya laporkan ke Kejari Lebak,” kata Uun.

” Uang itu kan di ambil di Kantor Pos, dan menurut Peraturan dari Kementrian uang bantuan masyarakat tersebut harus utuh diberikan. Lagian kan itu haknya, gak boleh di suruh suruh belanja atau di arahkan oleh siapapun dan kemanapun, uang itu ya gimana penerima bantuan mau di belanjakan kemana, kesiapa, itu haknya,” tegas Uun.

” Jadi malah begini, setelah uang itu dibelikan sembako, ternyata sembakonya itu pada bau, masyarakat akhirnya yang dirugikan. Disitulah saya menduga kuat bahwa bantuan BPNT dan PKH tersebut diduga diselewengkan dan dikorupsi dengan dalih pembelian sembako,” ungkap Uun.

Lanjut Uun, ke 12 Desa tersebut yakni Desa Selaraja, Desa Jagabaya, Desa Sukaraja, Desa Sindangsari, Desa Pasirtangkil, Desa Baros, Desa Cempaka, Desa Warunggunung, Desa Banjar Sari, Desa Cibuah, Desa Sukarendah dan Desa Padasuka.

” Semua Desa tersebut masuk ke Paguyuban dan diduga mengarahkan uang bantuan BPNT dan PKH milik masyarakat untuk dibelanjakan ke paket sembako yang sudah di persiapkan oleh mereka,” tegas Uun.

Uun berharap Kejari Lebak segera memanggil semua oknum yang diduga merugikan uang negara dan masyarakat kurang mampu tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut harus segera di proses secara hukum yang berlaku.

” Benar benar tega para oknum itu, dan saya tidak akan pernah berhenti dan akan terus menerus memantau pelaporan kasus ini. Saya minta kepada Kejari Lebak agar serius menindaklanjuti, karena semua bukti, alamat desa itu sudah saya berikan. Jika kedepan masih saja belum ditindak, saya akan demontrasi baik di Kejari Lebak maupun ke Kejati Banten,” tegas Uun.

Lanjut, kata Uun, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi di dua belas desa tersebut pada tanggal 5 November 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

” Sudah sekitar tiga bulan dan bisa jadi lebih, tapi belum ada pemanggilan kembali ke saya untuk memberikan keterangan, intinya belum ada kejelasan. Saya minta untuk segera ditindakanjut,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Lebak Andi Indra ketika di konfirmasi kerkait pelaporan PKN tersebut belum memberikan jawaban, namun pesan yang dikirim centang dua. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB