LSM Dukung Warga Jayasari Polisikan Eks Bupati Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak -Dikabarkan bahwa surat Laporan Polisi dengan NomorLP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 14 Maret 2023 telah diterima Polda Banten. Dimana Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak pada Rabu (15/3/2023).

Dia dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Puluhan warga yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Binus, Rudi Hermanto melaporkan Mulyadi Jayabaya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Baca juga : LSM Dukung Warga Jayasari Lapork Eks Bupati Lebak

Kejadian bermula dari upaya pengumpulan sertifikat oleh ketua RT setempat, dengan dalih untuk difoto copy. Warga dijanjikan dua hari akan dikembalikan, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tak pernah kembali ke tangan warga.

Menurut Rudi, tak lama setelah sertifikat diserahkan ke Ketua RT, datang alat berat yang diduga milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, dan menggarap lahan milik warga tersebut.

“Ada 15 warga yang menyerahkan sertifikat. Setelah dua hari, warga menanyakan keberadaan sertifikat mereka ke Ketua RT, namun dijawab ada di Jaro (Kades Jayasari). Setelah Jaro didatangi, mengatakan bahwa sertifikat ada di Mulyadi Jayabaya,” jelas Rudi.

Hingga saat ini belasan sertifikat milik warga tak kunjung kembali. Atas dasar itu, kuasa hukum LBH Chakra Binus melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, atas dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan.

“Kami mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak, melaporkan MJ alias JB, mantan Bupati Lebak yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021,” papar Rudi.

Dijelaskan lebih lanjut, lahan pelapor berbentuk sawah, kebun karet, dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga yang luasnya mencapai puluhan hektare. Dengan adanya kasus ini, warga mengaku mengalami kerugian materil mencapai miliaran rupiah.

Atas keprihatinan yang dialami warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan dukungan dan menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum. Seperti yang ditegaskan Ahmad Yani Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR).

“warga Desa Jayasari khusunya sebagai Pelapor jangan takut selama kita berada dalam kebenaran; jangan takut diancam ataupun di intimidasi apalagi di iming-imingi ganti rugi; apalagi sudah ada bantuan hukum dari LBH’ tegasnya.

“Kami dengan beberapa LSM di Lebak akan mengawal laporan warga masyarakat tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten” ungkap Ahmad Yani.

Hal senada ditegaskan LSM Abdi Gema Perak, Uci, menurutnya selain adanya kerugian besar yang dialami oleh beberapa warga Desa Jayasari khusunya para pemilik tanah. Warga telah kehilangan sumber mata pencahariannya, karna tanah kebun maupun sawah milik warga telah dialihkan menjadi pertambangan dan sebagian dijadikan kolam ikan milik JB.

“Langkah dan upaya hukum beberapa warga sudah benar; apalagi sudah didampingi kuasa hukum dari LBH Chakra Bhinus, kami akan bantu maksimal untuk mnegawal laporan warga baik di Polda Banten maupun sampai Pengadilan Negeri” tegas Uci Sanusi Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Abdi Gema Perak Provinsi Banten. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru