Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar

Teras Media

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwilkumham Ikuti Kickk off MOOC Pemasyarakatan belajar Di Bandung, Selasa(21/3/2023)

i

Kanwilkumham Ikuti Kickk off MOOC Pemasyarakatan belajar Di Bandung, Selasa(21/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  BANDUNG -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual Kick Off Petugas Pemasyarakatan dengan Metode Pembelajaran Mandiri Menggunakan Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) metode Hybrid yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Pada hari ini, Selasa (21/03/23).

Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, turut menyaksikan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Munadhiroh, sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan staf.

Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar I Teras Media
Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick off MOOC Pemasyarakatan Belajar, Selasa(21/3/2023)

Baca juga : Kanwilkumham Gelar Razia Serentak Untuk Kamtib Lapas Perempuan Di Jakarta

Kegiatan terpusat yang bertempat di Auditorium BPSDM Depok ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023. Turut mengikuti Seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.

Dalam laporan kegiatan, M. Hilal selaku Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Yang kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Yang ketiga, Keputusan Kepala BPSDM nomor SDM-38.SM.03.02 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dengan metode pembelajaran Kementerian Hukum dan HAM. Adapun yang menjadi tujuan kegiatan merupakan merupakan metode pembelajaran yang dapat menampung dengan efektif, efisien dan kemudahan -kemudahan yang lain dan juga pengetahuan pengetahuan pemahaman khusus di bidang Pemasyarakatan. Dengan aplikasi ini pula, bukan hanya bidang pemasyarakatan namun berbagai Subbidang yang ada pada hukum dan HAM. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan petugas Pemasyarakatan (baik kompetensi, kualitas dan kapabilitas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang dapat yang dapat diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan.

Baca ini : Kanwilkumham Menyelenggarakan Mobile Intellectual Clinic(MIC) Di Garut

Lebih lanjut, Heni Yuwono selaku Sekretaris DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan bahwa pembangunan kualitas SDM merupakan prioritas utama dalam menyongsong generasi emas di Indonesia tahun 2045 dan dalam menghadapi persaingan era globalisasi yang unggul sehingga akan mampu bersaing di tingkat Internasional. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai tangan kanan pemerintah dalam mengembangkan SDM menuju generasi emas 2045. MOOC adalah salah satu cara untuk mempercepat pemerataan literasi digital sebagai target gerakan nasional literasi digital sesuai dengan arahan bapak presiden tahun 2019.

Hasil dari MOOC ini sangat berguna dan berpengaruh terhadap Index Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. 10 peserta yang berprestasi nantinya akan diberikan penghargaan.(Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB