Pemkab Tangerang Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel Tempat Hiburan Malam.

i

Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel Tempat Hiburan Malam.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.Co, TANGERANG • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.

Pada Senin 20 Maret 2023 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan.

Baca juga: 10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Bupati Zaki juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadhan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang. (Ard)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru