Dari 160.553 Kasus, Kejagung Hanya Selesaikan 99.224 Perkara Pidana Umum

Teras Media

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa  Agung ST Burhanudin, Senin (1/1/2024)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (1/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sejak Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah menyelesaikan 99.224 perkara dari 160.553 perkara.

Selain menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). “Selama tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 perkara ditolak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang diselesaikan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

1. Tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.

2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.

3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.

4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

“Juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” tambahnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Freddy Alex Damanik: Demokrasi Bukan Dibangun oleh Satu Orang Saja
Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 18:01 WIB

Freddy Alex Damanik: Demokrasi Bukan Dibangun oleh Satu Orang Saja

Minggu, 19 April 2026 - 10:24 WIB

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa

Berita Terbaru