Dari 160.553 Kasus, Kejagung Hanya Selesaikan 99.224 Perkara Pidana Umum

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa  Agung ST Burhanudin, Senin (1/1/2024)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (1/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sejak Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah menyelesaikan 99.224 perkara dari 160.553 perkara.

Selain menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). “Selama tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 perkara ditolak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang diselesaikan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

1. Tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.

2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.

3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.

4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

“Juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” tambahnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Berita Terbaru