Ketut Sumedana Dapat Promosi Jadi Kajati Bali

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menggantikan R Narendra Jatna yang akan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta.

Ketut Sumedana resmi menjadi Kajati Bali merujuk pada putusan Kejaksaan Agung Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024.

“Nggih (iya, red) betul, Bapak Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung akan dilantik menjadi Kajati Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Rabu (31/1).

Sementara itu Kajati sebelumnya, R Narendra Jatna akan dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Bapak Kajati (Narendra, red) mendapat promosi menjadi Kajati DKI Jakarta,” ujar Putu Agus Eka Sabana.

Adapun keputusan ini didasarkan pada Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.

“Keputusan Jaksa Agung tersebut benar,” kata Ketut, Rabu (31/1) sore.

Kendati, sebelum dilantik Ketut Sumedana menegaskan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

“Tapi saya masih menjabat Kapuspenkum kan belum dilantik,” tandas Ketut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Berita Terbaru