Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penjual Aset Asrama di Yogyakarta

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis (7/3/2024)

i

Keterangan foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis (7/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penjual Aset Asrama di Yogyakarta

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan DK, seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, (7/3/2024) Kamis, mengatakan penahanan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Ia menerangkan bahwa pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK, seorang Notaris di Kota Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang hari ini.

Abdullah mengatakan tersangka DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari 7 – 26 Maret 2024.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek,” ungkapnya.

Dia menambahkan modus operandi bahwa tersangka selaku Notaris Kota Yogyakarta telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan).

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:56 WIB

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Berita Terbaru