Kejari Jakbar Terima Pembayaran Denda Korupsi Terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan Sebesar 400 Juta

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tanda Bukti Pembayaran Denda Korupsi Terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan Sebesar 400 Juta ke kejari Jakbar, (Rabu, 3/7/2024)

i

Keterangan foto : Tanda Bukti Pembayaran Denda Korupsi Terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan Sebesar 400 Juta ke kejari Jakbar, (Rabu, 3/7/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp.400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Kasi Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.

“Dalam putusan pengadilan tersebut menyatakan terpidana Suhartono dipidana dengan Pidana Penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000, subsidiair selama tiga bulan. Sedangkan Iwan Setiawan dipidana Penjara selama tiga tahun dan empat bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000, subsidiair selama tiga bulan kurungan,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan hal itu kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 400 ratus juta rupiah dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017 – 2018.

“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades, MT pada sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan Perbuatan Jual Beli Barang berupa Laptop Lenovo secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (Pihak Swasta) dengan nilai total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00,” katanya.

Setelah melalui proses persidangan, ungkap Lingga para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:56 WIB

Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Berita Terbaru