SP3 Aswad Sulaiman Dinilai Tidak Sah, MAKI Sebut BPK Belum Dapat Data yang Dibutuhkan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan tidak sahnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi tata kelola tambang di Konawe Utara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Hal tersebut ditegaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (27/1/2026)

“Gugatan ini merupakan tanggapan atas jawaban yang diberikan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, kasus ini semula akan menuntut penahanan Aswad Sulaiman, namun tidak terlaksana karena tersangka sakit. Setelah dua tahun, kata Boyamin kasus justru dihentikan secara diam-diam melalui SP3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami gugat bahwa SP3 itu tidak sah karena dua alasan utama: pertama, terdapat indikasi suap yang bersifat berlanjut sehingga belum dapat dinyatakan kedaluarsa; kedua, proses pemeriksaan kerugian negara oleh BPK belum tuntas,” ucap Boyamin.

Boyamin menambahkan bahwa dalam surat penjelasan BPK disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara terkait royalti tambang masih membutuhkan keterangan dan dokumen tambahan. Namun, kata Boyamin, KPK justru menghentikan penyidikan sebelum memenuhi permintaan tersebut.

“Penghentian kasus ini berdasarkan jawaban BPK menjadi prematur. Seharusnya KPK memenuhi permintaan data dan dokumen dari BPK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengeluarkan SP3,” jelas Maki.

MAKI yakin bahwa langkah yang diambil KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya mendorong hakim untuk menyatakan SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dan dilnjutkan untuk penanganan perkaranya.

“Saya meminta hakim untuk menyatakan SP3 yang diterbitkan KPK tidak sah dan diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Kami berharap keputusan pengadilan dapat keluar pada hari Jumat atau Senin depan,” ucap Boyamin menutup keterangannya.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo telah menjelaskan bahwa kasus disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan
Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
HUT ke-60 Pikiran Rakyat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Bukti Nyata Ketahanan Jurnalisme Sehat
GMPK Apresiasi TNI Tak Tutupi Kasus Aktivis Kontras
990 Pemudik Berangkat, Bank Banten Tunjukkan Kepedulian Nyata
Sari Yuliati Apresiasi Ketegasan Prabowo, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Terungkap”
Polisi Tangerang Kota Amankan 21 Kendaraan, 14 Tersangka Curas dan Penadah Diproses Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 23:49 WIB

Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:02 WIB

HUT ke-60 Pikiran Rakyat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Bukti Nyata Ketahanan Jurnalisme Sehat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:01 WIB

GMPK Apresiasi TNI Tak Tutupi Kasus Aktivis Kontras

Berita Terbaru