Gas, Kejari Muna Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Duit Hibah Pilkada ke Penyidikan

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi, kita (Kejari Muna) telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna pada pilkada 2019-2020 ke tahap penyidikan berdasarkan nomor Sprintdik Print-01/P.3.13/ Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. Sejauh ini, kita juga sudah meminta keterangan 15 orang saksi yakni KPA, Korsek dan bendahara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui melalui Kasi Intelijenya Fery Febrianto, Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjit Fery menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah pada pilkada muna. Lanjut dia, jumlah dana hibah tersebut sebesar Rp14,89 miliar dengan peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggara pengawasan pemilihan kepala daerah kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

Dari hasil pemeriksaan, sumber dana hibah ini dari APBD tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk realisasi dana hibah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pertama tanggal 4 November 2019 dicairkan Rp750 juta, kemudian tahap kedua tanggal 7 Februari 2020 dicairkan Rp7,4 miliar dan selanjutnya tahap ketiga 8 Juli 2020 dicairkan sebesar Rp6,6 miliar.

Fery mengungkapkan proses pencairan dana hibah yakni awalnya bendahara mengajukan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berupa RAB dalam bentuk berkas-berkas. Kemudian, korsek memeriksa dan menyetujui rincian kegiatan tersebut dan mengajukannya ke Bawaslu Provinsi Sultra melalui kepala Sekretarian Bawaslu Sultra selaku KPA.

Dikatakan Fery, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra selaku KPA melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas tersebut. Setelah diverifikasi, KPA menyetujui rincian RAB tersebut dalam bentuk paraf pada dokumen kegiatan-kegiatan yang diajukan sehingga Korsek dan Bendahara dapat mencairkan.

“Jadi, terkait kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Kita juga akan melakukan pengajuan audit ke BPK,” tutur Fery.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru