Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Irjen Pol Panca, Sabtu (5/6/2023)

i

Keterangan foto : Irjen Pol Panca, Sabtu (5/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Medan – Kapolda Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kini diamanahkan kepada Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH. Karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak AH sebelumnya berada ‘ditangan’ Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata dikutip dari http://Teropongistana.com Sabtu (6/5/2023)

Sejak kasus penganiayaan anak AKBP AH viral di platform digital, oleh Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum AKBP AH.

Mengapa harus viral dan diambil alih Poldasu baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik. Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya.

“Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tegas Surya.

Diduga lambatnya penanganan perkara, karena ada ketidakprofesionalan Reskrim Polrestabes Medan dalam memproses kasus hukum yang melibatkan AKBP AH. LBH Gelora Surya Keadilan menduga kemungkinan masih ada banyak lagi kasus-kasus laporan pengaduan masyarakat yang lambat penanganannya dan belum tuntas prosesnya di Polrestabes Medan.

Dalam hal ini LBH Gelora Surya Keadilan mengapresiasi kinerja Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambil-alih dan mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira polisi hingga akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan.

“Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut untuk itu sangat layak Kasat Reskrim diperiksa,” tutup Surya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB