Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Jhonny plate Menkominfo usai diperiksa mengenakan rompi khas Kejagung dan tangan terborgol.

i

Keterangan Foto : Jhonny plate Menkominfo usai diperiksa mengenakan rompi khas Kejagung dan tangan terborgol.

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,JAKARTA | Mengenakan rompi warna pink khas Kejagung RI Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung langsung menahan Plate, usai ditetapkannya tersangka. Johnny Plate ditetapkan status tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

“Ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan seperti apa yang dilihat tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Sementara itu, Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, Johnny Plate adalah selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”ujar Kuntadi.

Diketahui, usai pemeriksaan Jhonny plate langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.

“Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”Pungkasnya.

Selanjutnya, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan penggeledahan, baik di rumah dinas menkominfo maupun kantor Kemenkominfo,”tuturnya.

“Kasus yang menjerat Plate ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun,”ungkapnya

Tersangka Johnny plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru