Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 8,288,57 gram ganja, Senin (27/4/2026). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirtesnarkoba  Kombes Rizal Marito.

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, ganja sebanyak 8.288,57 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa 7 April dan Senin 13 April 2026.

“Sebelum dimusnahkan barang bukti ganja tersebut sudah diajukan sampel untuk diuji laboratorium sebagai kelengkapan berkas perkara,” ujarnya

Jenny menyebut, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Pemusnahan disaksikan oleh para undangan yang hadir serta di dokumentasikan.

Lebih lanjut Jenny menyebut, dengan adanya pengungkapan dan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam perang melawan peredaran narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan 8.288,57 gram ganja dihadiri Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Fernando Sanches Napitupulu, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathius Krey, Pejabat Utama Polda PBD lainnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang,

perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, tiga tersangka beserta pengacaranya.Jun

Penulis : Jun

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB