Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 8,288,57 gram ganja, Senin (27/4/2026). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirtesnarkoba  Kombes Rizal Marito.

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, ganja sebanyak 8.288,57 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa 7 April dan Senin 13 April 2026.

“Sebelum dimusnahkan barang bukti ganja tersebut sudah diajukan sampel untuk diuji laboratorium sebagai kelengkapan berkas perkara,” ujarnya

Jenny menyebut, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Pemusnahan disaksikan oleh para undangan yang hadir serta di dokumentasikan.

Lebih lanjut Jenny menyebut, dengan adanya pengungkapan dan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam perang melawan peredaran narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan 8.288,57 gram ganja dihadiri Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Fernando Sanches Napitupulu, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathius Krey, Pejabat Utama Polda PBD lainnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang,

perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, tiga tersangka beserta pengacaranya.Jun

Penulis : Jun

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru