Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 8,288,57 gram ganja, Senin (27/4/2026). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirtesnarkoba  Kombes Rizal Marito.

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, ganja sebanyak 8.288,57 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa 7 April dan Senin 13 April 2026.

“Sebelum dimusnahkan barang bukti ganja tersebut sudah diajukan sampel untuk diuji laboratorium sebagai kelengkapan berkas perkara,” ujarnya

Jenny menyebut, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Pemusnahan disaksikan oleh para undangan yang hadir serta di dokumentasikan.

Lebih lanjut Jenny menyebut, dengan adanya pengungkapan dan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam perang melawan peredaran narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan 8.288,57 gram ganja dihadiri Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Fernando Sanches Napitupulu, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathius Krey, Pejabat Utama Polda PBD lainnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang,

perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, tiga tersangka beserta pengacaranya.Jun

Penulis : Jun

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru