Irna Narulita Apresiasi Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023)

i

Keterangan foto : Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor, Jumat (2/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil menggalkan kasus curanmor. Pihaknya sebagai kepala daerah sangat terbantu dengan kehadiran jajaran Polres Pandeglang dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayahnya.

“Berkali-kali yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang luar biasa. Dan saya selaku kepala daerah merasa terbantu, berkat kehadiran Forkompimda, khususnya, jajaran Polres Pandeglang,” Bupati Irna Narulita, Jumat (2/6/2023)

Bupati Cantik dua periode tersebut juga engajak para pelaku kriminal meninggalkan perbuatan melawan hukum.

“Ayok kita hijrah ke arah yang lebih baik. Harus sabar dan laksanakan sholat lima waktu sehingga terpelihara. Bisa melaksanakan amar maruf nahi munkar,” ucap Irna.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, Satreskrim Polres Pandeglang, saat ini merilis ungkap perkara 3C yaitu curat, curas, dan curanmor.

Curat yaitu tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan. Curas tidak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Curanmor yaitu tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Curat, curas, curanmor. Jadi di sini sebagian ini adalah barang bukti, pencurian kendaraan bermotor yang ada di Mal Pelayanan Publik Pandeglang,” kata Shilton kepada wartawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.

Pada bulan Mei lalu, terjadi pencurian kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik. Pelakunya berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih empat jam dari waktu kejadian berikut barang buktinya.

Untuk kasus curas, lanjut dia, modus yang digunakan pelaku yaitu, memancing korban lewat cash on delivery atau COD jual sepeda motor.

Setelah berketemu, pelaku, mengambil harta benda korban. Bahkan pelaku mengaku – ngaku sebagai anggota Buser.

“Kemudian yang paling terbaru kita baru mengamankan lagi ada dua pelaku, itu TKP ada di Cibaliung, sebanyak lima unit motor, sudah kita amankan,” lanjutnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru