Astaga, Desakan Copot Kepala PN Denpasar dan Kepala PN Parigi Moutong di Kasus Janda Dua Anak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Juni 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif ETOS Institute, Inskadarsyah, Minggu (18/6/2023)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif ETOS Institute, Inskadarsyah, Minggu (18/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Institute, Inskadarsyah menyebut bahwa Hakim yang menangani sidang perkara istri seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu yang mengabulkan praperadilan. Padahal, kata Iskandarsyah, lawan yang akan digugat oleh tersangka adalah Polda Bali karena mereka yang digugat.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali I Nyoman Wiguna tidak cermat dalam mengabulkan praperadilan istri dari Ketua PN Parigi Moutung. Secara tidak langsung mereka mau memberikan dukungan dan menghimpun kekuatan untuk melawan institusi kepolisian. Jelas ini salah besar,,” kata Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandarsyah, Minggu (18/6/2023).

Dikatakan Iskandarsyah, penyidik kepolisian Polda Bali ketika menetapkan tersangka mereka tentu telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Harusnya PN Denpasar Bali juga menyarankan agar Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu agar tak menjadi pengacara secara resmi dengan membuat surat kuasa atas perkara istrinya yang diduga menggunakan merk dagang milik orang lain.

“Sebelum ditetapkan tersangka, polisi dan pelapor coba untuk mediasi karena istri ketua PN Parigi Moutonh tersebut merasa pejabat sehingga diabaikan usulannya. Jadi Ketua PN Denpasar harus disanksi atau dicopot dari jabatannya karena ceroboh dalam membuat kebijakan. Sehingga, publik akan puas dengan sikap pimpinan yang memberi sanksi kepada siapapun yang melanggar.” ucap Iskandarsyah.

Sebelumnya, tim dari Polda Bali juga telah menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM RI untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan. Ahli Hukum dan HAM yang dihadirkan dari Polda Bali, Agustiawan Muhammad menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bahwa penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek Ny. OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa. Bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya salah satunya istri dari Kepala PN Parigi Moutong yang menjadi tersangka karena dia produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek,” jelas Agustiawan.

Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali tersebut memgatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum. Kata Imam, apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

“Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” tutur Imam.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk,” tambah AKBP, Imam Ismail.

Dikatakan Imam, Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka. Kata Imam, setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan.

“Kita pastikan bahwa sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli dan juga bukti lainnya. Kita ada alat bukti lain juga, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” jelas Imam.

Sebelumnya, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah,, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang berdinas sebagai Kepala PN Parigi Moutong di Sulawesi Tengah Yakobus Manu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru