KPK Sita Uang Tunai Miliaran Kasus Korupsi Gubernur Papua

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komisi Pemberantasan korupsi Perlihatkan Uang Tunai Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, (Rabu, 28/6/2023)

i

Keterangan foto : Komisi Pemberantasan korupsi Perlihatkan Uang Tunai Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, (Rabu, 28/6/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi PDAM Kota Makasar

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.

Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Ini Juga : DPRD Desak APH Tak Main Dua Kaki Tangani Kasus Korupsi

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dari kasus itu, KPK menduga Enembe juga melakukan pencucian uang, dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut.

Lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas di antaranya uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca Ini : Pembentukan DOB Papua demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif dan Efisien

Dalam kasus suap-gratifikasi, Enembe telah menjalani proses sidang. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap, ia didakwa menerima Rp45,8 miliar.

Adapun rincian suap yang diterima Enembe adalah Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru