Mata Hukum Pasang Badan Bela Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 2 Juli 2023 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Menurut Mukhsin Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan tersangka (TSK).

“Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang ini sudah sesuai menangani perkaranya sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Harusnya yang didorong itu lembaga peradilan atau hakim yang menyidangkan agar dia bisa secepatnya memutus perkara ini secara adil terutama kepastian hukumnya,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng, Minggu (2/7/2023).

Lebih lanjut, Mukhsin juga kembali membela penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, kata Mukhsin soal adanya dugaan oknum Jaksa yang menghalangi proses hukum atau ada maksud tertentu. Menurut Mukhsin tentu sangat berbeda karena itu perbuatan pribadi dari oknum Jaksa tersebut.

“Itu perlu dibuktikan, kalau memang benar publik dapat mendorongnya agar jaksa tersebut diperiksa sehingga tak bertindak demikian,” jelas Mukhsin yang kerap keluar masuk Gedung Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Mukhsin, bahwa antara proses hukumnya dengan adanya oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan diluar kepatutannya tu berbeda cara penyelesaiannya. Kata Mukhsin, untuk penyelesaiannya tidak boleh dicampur aduk.

“Kasusnya sudah berjalan dalam persidangan, tapi kalau oknum jaksanya yang perlu diperiksa pengawasan bila dugaan itu benar,” tutur Mukhsin sembari menjelaskan.

Selanjutnya, Mukhsin menyebut bahwa pelaku dan korban ada hubungan cinta alias mantan pacar. Mukhsin menyebut, hal itu perlu dicermati, apakah ada bukti visum adanya tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Kasus kejadiannya sudah lama dan setelah itu si pelaku baru memviralkan video itu, nah unsur pidana ITE nya ini sudah terpenuhi dan jaksa sudah terapkan dalam dakwaannya pasal undang-undang ITE. Nah yang perlu didorong adalah Pengadilan agar putusan keadilan hukum tidak berlarut, sehingga terjadi kegaduhan masyarakat terutama korban dan pelaku,” tegas Mukhsin.

“Kita harus melihat kasus ini dari sudut pandang hukum dan proses penanganannya secara objektif. Beda kalau perkara tersebut tidak dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, ini baru perlu dipertanyakan kinerja jaksa ada apa perkara ini ditahan-tahan. Tapi perkara ini sudah dipersidangan lalu dimana unsur kelalaian jaksa,” jelas Mukhsin kembali.

Sebelumnya diberitakan, Kasus revenge porn dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial pada Selasa, 27 Juni 2023.

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban yang memviralkan kasus ini di Twitter mengungkap, saat korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru