Mata Hukum Pasang Badan Bela Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 2 Juli 2023 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Menurut Mukhsin Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan tersangka (TSK).

“Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang ini sudah sesuai menangani perkaranya sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Harusnya yang didorong itu lembaga peradilan atau hakim yang menyidangkan agar dia bisa secepatnya memutus perkara ini secara adil terutama kepastian hukumnya,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng, Minggu (2/7/2023).

Lebih lanjut, Mukhsin juga kembali membela penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, kata Mukhsin soal adanya dugaan oknum Jaksa yang menghalangi proses hukum atau ada maksud tertentu. Menurut Mukhsin tentu sangat berbeda karena itu perbuatan pribadi dari oknum Jaksa tersebut.

“Itu perlu dibuktikan, kalau memang benar publik dapat mendorongnya agar jaksa tersebut diperiksa sehingga tak bertindak demikian,” jelas Mukhsin yang kerap keluar masuk Gedung Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Mukhsin, bahwa antara proses hukumnya dengan adanya oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan diluar kepatutannya tu berbeda cara penyelesaiannya. Kata Mukhsin, untuk penyelesaiannya tidak boleh dicampur aduk.

“Kasusnya sudah berjalan dalam persidangan, tapi kalau oknum jaksanya yang perlu diperiksa pengawasan bila dugaan itu benar,” tutur Mukhsin sembari menjelaskan.

Selanjutnya, Mukhsin menyebut bahwa pelaku dan korban ada hubungan cinta alias mantan pacar. Mukhsin menyebut, hal itu perlu dicermati, apakah ada bukti visum adanya tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Kasus kejadiannya sudah lama dan setelah itu si pelaku baru memviralkan video itu, nah unsur pidana ITE nya ini sudah terpenuhi dan jaksa sudah terapkan dalam dakwaannya pasal undang-undang ITE. Nah yang perlu didorong adalah Pengadilan agar putusan keadilan hukum tidak berlarut, sehingga terjadi kegaduhan masyarakat terutama korban dan pelaku,” tegas Mukhsin.

“Kita harus melihat kasus ini dari sudut pandang hukum dan proses penanganannya secara objektif. Beda kalau perkara tersebut tidak dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, ini baru perlu dipertanyakan kinerja jaksa ada apa perkara ini ditahan-tahan. Tapi perkara ini sudah dipersidangan lalu dimana unsur kelalaian jaksa,” jelas Mukhsin kembali.

Sebelumnya diberitakan, Kasus revenge porn dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial pada Selasa, 27 Juni 2023.

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban yang memviralkan kasus ini di Twitter mengungkap, saat korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru