Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natahkusuma memuji aksi cepat Kapolres Lebak AKBP Suyono yang berhasil menangkap 13 pelaku Curanmor di wilayahnya. Padahal kata, Dimyati beliau menjabat sebagai Kapolres belum sampai sebulan.
“Kita layak memberikan pujian untuk Kapplres Lebak yang baru, AKBP Suyono yang berhasil menangkap 13 pelaku curanmor. Hal ini juga nanti menjadi catatan agar aparat penegak hukum di wilayah Lebak tak lengah dalam memberantas aksi curanmor,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari daerah asal pemilihan Lebak Pandeglang, Minggu (6/8/2023).
Dikatakan Dimyati, pihaknya selalu melakukan monitoring mengenai peristiwa di dapilnya terutama persoalan hukum. Kata Dimyati, dia akan selalu mendukung setiap tindakan aparat penegak hukum yaang mempersempit aksi kejahatan-kejahatan di dapilnya.
“Kita mendorong juga agar kejadian jaringan Curanmor yang di Warunggunung bisa diungkap untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Karena banyak laporan dari warga,” tegas Dimyati.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolres Lebak dibawah Komando AKBP, Suyono berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor di daerah hukum Polres Lebak. Bahkan, ada Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diamankan dan diduga digunakan sebagai alat untuk elakukan kejahatan.
“Mereka dari 4 jaringan atau 4 kelompok yang paling jauh bogor dan Tangerang dengan residivis 3 orang.dan penadah 3 orang,” kata orang nomor satu di linglungan hukum Polres Lebak, Jumat (4/8/2023)
Selain mengamankan ke 13 pelaku Curanmor, kata Suyono, pihaknya juga menahan 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk. Selanjutnya, 1(satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24.
“Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah,” tutur Kapolres.
Disinggung tentang adanya jaringan lain yang masih berkeliaran, termasuk di daerah warunggunung yang beberapa bulan terakhir masih tertangkap. Pihaknya menyarankan agar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lebak.
“Silahkan hubungi Kasat Reskrim,” singkat AKBP Suyono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebut untuk Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T.
“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” terangnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 (Empat) Tahun,” tambah Andi.