Tok, Ferdy Sambo Lolos Dari Hukumam Mati

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023)

i

Keterangan foto : Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup

Sebelumnya, Fredi Sambo divonis hukuman mati. mulai dari tingkat pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Jadi 10 Tahun Penjara

Sementara istri Fredi Sambo, Putri Candrawathi awalnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Seatan, 20 tahun penjara, hukumannya juga berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN PENJARA

Adapun Nomor Perkara : 816 K/Pid/2023 dengan Termohon/Terdakwa : Putri Candrawathi Tanggal Putus: Selasa, 8 Agustus 2023.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterangan Foto: Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru