Kasus Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Pekan Depan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa Perkara Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasannya, surat dakwaan sudah hampir selesai. Diperkirakan Senin depan (10/10/2022) berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan.

“Perkara ini akan dilimpahkan secepatnya. Surat Dakwaan (yang dibuat JPU) sudah dikoreksi dan diperbaiki,” kata Jampidum, Fadil Zumhana Harahap, di Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Baca juga : Sudutkan Kapolri Soal 303, Desmon Dimita Tak Buat Gaduh

Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum telah memerintahkan JPU menyusun surat dakwaan sejak perkara dinyatakan lengkap pekan lalu. Penyusunan surat dakwaan memang tak terlalu dipengaruhi keberadaan tersangka.

Perkara Sambo dkk ditangani Direktorat Oharda yang dipimpin Agnes Triani, Agnes sendiri hadir saat penyerahan semua tersangka di Kejagung, Rabu (05/10/2022). Ia memeriksa langsung isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka.

Perkara Sambo terdiri dua perkara. Pertama perkara pembunuhan berencana dengan lima tersangka. Selain Ferdy Sambo dan isteri, ada juga REPL, RRW dan KM. Perkara kedua perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, BW, CP, ARA, HK, AN dan IW. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru