Hadiri Penyuluhan Hukum, Khusnul Fuad Sosialisasikan Keadilan Restoratif Justice

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kota Tangerang – Dihadiri puluhan warga, pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Jatiuwung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pada Selasa (7/11/23), di Aula Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memberikan pengetahuan dan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Hari ini bagian hukum (Pemerintah Kota Tangerang – Red) meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dan kriteria tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sekaligus bagian hukum Pemkot juga menjelaskan ada layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu dan berhadapan untuk dikakukan bantuan pendampingan hukum,” ucapnya.

Fuad berharap, adanya kegiatan penyuluhan hukum ini bisa memberikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Dengan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan jika ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum dengan penyuluhan hak-hak hukum yang salahsatunya memperoleh hak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh oleh masyarakat,” tandasnya. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru