Hadiri Penyuluhan Hukum, Khusnul Fuad Sosialisasikan Keadilan Restoratif Justice

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kota Tangerang – Dihadiri puluhan warga, pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Jatiuwung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pada Selasa (7/11/23), di Aula Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memberikan pengetahuan dan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Hari ini bagian hukum (Pemerintah Kota Tangerang – Red) meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dan kriteria tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sekaligus bagian hukum Pemkot juga menjelaskan ada layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu dan berhadapan untuk dikakukan bantuan pendampingan hukum,” ucapnya.

Fuad berharap, adanya kegiatan penyuluhan hukum ini bisa memberikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Dengan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan jika ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum dengan penyuluhan hak-hak hukum yang salahsatunya memperoleh hak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh oleh masyarakat,” tandasnya. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru