Parah, Sindikat Narkotika Internasional Lolos dari Hukuman Mati di Sulteng

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Hebat, tiga terdakwa jaringan Internasional kasus sabu-sabu seberat 15 Kg, bisa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Chairil Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024) lalu menjatuhkan hukuman berbeda-beda.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana terkait perbedaan hukuman tersebut, mungkin karena masing-masing perannya berbeda-beda.

“Masing-masing mungkin perannya berbeda-beda,” ujar Kapuspenkum ketika dikonfirmasi via Whatsaap di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

Namun, ketika disinggung terkait rencana tuntutan (Rentut) sebelum tuntutannya sampai ke Kejaksaan Agung. Ketut yang sudah menjabat Kajati Bali ini mengatakan tidak sampai.

“Ndak sampai mas,” ujar Ketut singkat.

Diketahui, seperti dilansir dari Mercusuar.web.id salah satu pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa Najamudin divonis pidana penjara seumur hidup, karena masuk jaringan internasional peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.

Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Najamudin hukuman mati. Sementara hakim juga menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Nurlaela, sedangkan Azis 16 tahun penjara.

Selain itu, Nurlela dan Azis juga dibebankan masing-masing membayar denda Rp13 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa masuk jaringan Internasional dalam peredaran narkotika di Sulteng, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotikai,” tandasnya.

Usai membacakan putusannya hakim memberikan kesempatan dan hak sama 7 hari terhadap terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 15 Kg sabu-sabu dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Najamudin, Nurlaela dan Azis.

Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, di area kebun cengkeh di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli utara, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru