Terhenti, Koppaja Ingatkan Kajari Kabupaten Tangerang Progresif Tangani Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/3/2024)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terhenti, Koppaja Ingatkan Kajari Kabupaten Tangerang Progresif Tangani Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

“Kejaksaan sbagai lembaga penegak hukum dan penuntut umum tertinggi karena yang bisa mengangkat marwah kejaksaan dimata publik adalah setiap para jaksa yang dapat memiliki prilaku yang baik kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang membutuhkan proses kepastian hukum yang ada ditangan para jaksa,” tutup Mukhsin.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan pernah mengatakan di media bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari penyidik. Dikatakan Ricky bahwa pihaknya masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.

“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya, Jumat (15/12/2023) kala itu.

Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan. Nantinya, kata Ricky, jika semua menjadi jelas, penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau tidak.

“Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti, yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru