Terhenti, Koppaja Ingatkan Kajari Kabupaten Tangerang Progresif Tangani Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/3/2024)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir mengingatkan jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dan public trust yang telah terbangun selama ini di masyarakat. Sehingga Kejaksaan sebagai salah satu institusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi besar yang melibatkan aktor-aktor penting di lingkaran kekuasaan.

“Saya mendesak agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa saat ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar segera dituntaskan. Karena sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kejari Kabupaten Tangerang tentang pemberhentian kasus tersebut yang diduga masih terbengkalai,” Kata Ketua Umum Koppaja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAapnya, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Daeng ini memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Kata Mukhsin, jangan sampai selama Ricky Tommy Hasiolan selaku Kajari Kabupaten Tangerang menjabat, persoalan RSUD Tigaraksa tidak selesai.

Selain itu, pria berbadan kecil tersebut juga sangat menyayangkan terkait prilaku Kajari Kabupaten Tangerang yang belum mersespon pertanyaan wartawan ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsaAp Rabu (8/5/2024) mengenai perkembangan penangan kasus dugaan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Menurut Mukhsin keterbukaan publik atas kepastian proses hukum itu penting diketahui oleh publik.

“Keterbukaan publik atas proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan adalah hak setiap warga negara sebagai asas negara hukum. Kalau ada prilaku penegak hukum yang tertutup atau sengaja menghindar dari pertanyaan publik. Pejabat penegak tersebut dapat di kategorikan tidak berprilaku baik, maka layak diberi sanksi oleh pimpinan lembaga, ” tegas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, tindakan Kajari Kabupaten Tangerang yang tak respon wartawan patut diduga menutup nutupi suatu proses hukum. Karena, kata Mukhsin mungkin ada sesuatu hal dan tidak salah publik bisa menduga prilaku tersebut demikian.

“Semua peoses hukum itu penting, karena setiap proses hukum yang ditangani oleh penegak hukum itu kepentingan negara dalam penegakan hukum, ” tutur Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, sudah saat nya sekarang para penegak hukum melakukan perubahan prilaku. Kata Mukhsin, ebagaimana yang di gaungkan jaksa Agung bahwa setiap jaksa harus berhati nurani dan menghindari prilaku yang tidak terpuji yang bisa menodai marwah kejaksaan dimata publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru