Menkumham RI Yassona Laoly Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Teras Media

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Menkumham RI Yassona Laoly, (Jumat, 14/6/2024)

i

Keterangan foto : Menkumham RI Yassona Laoly, (Jumat, 14/6/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus Vina Cirebon. Hal itu agar tidak ada lagi kecurigaan yang muncul di masyarakat.

“Ya kita serahkan kepada polisi. Supaya membongkar tuntas itu supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat,” kata Yasonna di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Yasonna pun mencontohkan di negara Amerika Serikat pernah ada kejadian ketika seseorang yang dihukum tapi salah. Akhirnya orang tersebut pun dibebaskan.

“Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya,” sebutnya.

Yasonna mengatakan polisi harus bekerja keras dan cepat mengungkap tuntas kasus ini. Hal itu agar tidak ada kecurigaan masyarakat di kasus ini.

“Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB