Tragis, Keluarga Musisi Legendaris Tersandera Dirumahnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang Selatan | Sore hari bertepatan dengan Hari Raya Iedul Adha terjadi upaya penyanderaan terhadap keluarga Almarhum musisi legendaris tanah air Almarhum Jon Koeswojo / Yon Koeswoyo personil group band Koes Plus di kediamannya Jl. Salak, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepada sahabat media, Ibnu Nurdin Shambuana dan Askhar Wijaya Subiyanto, S.H selaku tim Kuasa Hukum keluarga tersebut menyampaikan dalam pesan singkatnya bahwa Mohon ijin kami memberitahukan kepada rekan-rekan sekalian terkait adanya upaya penyanderaan kepada pihak klien beserta keluarganya di kediamannya, yaitu :

1). Pak Gariyas Ulung Koeswoyo ( 52 Th ),

2). Lucia Ignata ( 58 Th ),

3). David Otmar Veda Koeswoyo (46 Th )

4). Sherly Kumala ( 46 Th ),
5) Freya Netanya Veda Koeswoyo ( 19 Th )” jelas Ibnu Senin. 17/6/2024 melalui siarannya

Ibnu Nurdin Shambuana juga menyampaikan awalnya kami mendapat kabar dari Klien kami, bahwa sekitar jam 16.34 WIB tanggal 17 Juni 2024 Klien. Menurutnya kami merasa tersandera di dalam rumah sendiri dikarenakan pintu gerbang rumah telah digembok dari luar oleh orang – orang yang menyatakan suruhan B, sehingga dari kejadian ini berdampak pada kondisi Klien kami, yang saat ini sangat tertekan psikologisnya, dan terampas kemerdekaannya untuk bisa melanjutkan aktivitas secara normal.

Lebih lanjut Askhar Wijaya Subiyanto, S.H sebagai kuasa hukum menambahkan Klien kami berserta keluarganya merasa tersandera di rumah sendiri karena pintu gerbang rumah di gembok oleh suruhan Perintah inisial B.

“oleh karena tindakan mereka ini sudah termasuk perbuatan tindak pidana, maka secara tegas akan kami upaya hukum laporkan ke Pihak Kepolisan atas kejadian terhadap klien kami” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru