Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatatkan capaian gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, pihak kejaksaan berhasil mengamankan pembayaran ganti rugi senilai Rp 591,7 miliar pada Kamis (7/5/2026).

Pembayaran tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan tersebut, melalui kuasa hukumnya. Dengan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,208 Triliun dari total kerugian awal sebesar Rp 1,428 Triliun.

Sisa tunggakan kerugian negara yang belum dilunasi saat ini mencapai sekitar Rp 219,7 Miliar. Tersangka WS menyanggupi untuk melunasinya dalam waktu satu bulan ke depan. Jika tidak dipenuhi, jaksa siap melakukan lelang terhadap aset tanah kebun yang telah disita sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa capaian ini membuktikan komitmen kuat institusi dalam memulihkan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, kami tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas yang sama pentingnya. Pembayaran hari ini adalah bukti nyata kerja keras tim penyidik,” ujar Vanny.

Kasus KUR Semendo: Tambah 3 Tersangka, Total 10 Orang

Di sisi lain, tim penyidik juga melakukan gebrakan baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.

Hari ini, status 3 orang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yaitu:

1. SF: PNS/Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.

2. AW: Wiraswasta.

3. SP: Wiraswasta.

Dari ketiganya, SF langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, sementara AW dan SP belum memenuhi panggilan.

Modus Operandi: Kumpul KTP dan Data Palsu

Terungkap dalam penyidikan, ketiga tersangka baru ini berperan sebagai penerima manfaat yang sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk dijadikan syarat pengajuan KUR.

Dana yang berhasil dicairkan justru tidak digunakan untuk usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi dan proyek tertentu. Mereka bekerja sama dengan jaringan lama yang terdiri dari oknum bank dan perantara.

Saat ini total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 10 orang. Sebelumnya telah ditetapkan 7 orang, di mana 6 orang sudah menjadi terdakwa dan 1 orang lainnya (IH) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru